Divisi.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memberikan penjelasan terkait penghentian sementara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di laman pemilu2024.kpu.go.id, yang menjadi sorotan banyak pihak.
Menurut Hasyim, langkah penghentian tersebut diambil untuk menyelaraskan data di tingkat kecamatan guna memastikan konsistensi informasi yang disajikan kepada publik.
Hasyim menjelaskan bahwa tidak semua proses penghitungan dihentikan, bagi kecamatan yang telah menyelesaikan proses sinkronisasi data, pengunggahan data akan tetap berlanjut dan dapat diakses oleh publik.
“Jika di kecamatan terdapat konsistensi antara data yang diunggah dengan hasil suara yang sudah disinkronkan, maka proses rekapitulasi di tingkat kecamatan akan tetap berlangsung,” jelas Hasyim.
Namun, Hasyim menegaskan bahwa jika masih terdapat ketidaksesuaian data, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menayangkannya terlebih dahulu, sehingga terjadi penghentian sementara.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan integritas dan keakuratan data yang disajikan kepada publik.
“Sirekap bukanlah satu-satunya acuan dalam penghitungan perolehan suara, namun penyesuaian data dengan Sirekap dilakukan agar informasi yang disajikan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa tujuan dari penyesuaian tersebut adalah untuk menghindari potensi masalah, terutama di tingkat kecamatan.
“Oleh karena itu, proses rekapitulasi akan berlanjut di kecamatan yang data-datanya sudah sesuai, sedangkan yang belum, prosesnya akan dihentikan sementara,” ucapnya.(*)