160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

M. Udin Ungkap Keprihatinan Terkait Jalan Rusak dan Tambang Batu Bara Ilegal

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin, mengekspresikan keprihatinannya terkait kondisi sejumlah ruas jalan yang masih dalam keadaan sangat memprihatinkan. Salah satu isu utamanya adalah aktivitas tambang batu bara ilegal yang berdampak negatif pada jalan umum.

Menurut M. Udin, pemerintah provinsi Kaltim belum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang sering menggunakan jalan umum. Ia menilai bahwa ini adalah isu serius yang mencerminkan ketidakberdayaan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku tambang ilegal.

“Ini sebenarnya adalah ketidaktegasan pemerintah, termasuk aparat, untuk menindak oknum-oknum tersebut,” ungkap Udin.

Anggota Partai Golkar ini juga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya melaporkan para pelaku tambang ilegal yang menggunakan jalan umum kepada aparat yang berwenang. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang nyata terkait laporan-laporan tersebut.

M. Udin juga menyoroti kondisi ruas jalan yang menghubungkan Tenggarong dan Kota Bangun. Menurutnya, jalan tersebut mengalami kerusakan serius dalam setahun terakhir, diduga karena aktivitas truk tambang koridor yang sering menggunakan jalan umum. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

“Jalan yang menghubungkan Tenggarong dan Kota Bangun sangat rusak, apa penyebabnya? Ya, karena aktivitas truk tambang koridor yang terus menggunakan jalan umum. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi hal ini,” tandasnya.

M. Udin berharap Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dapat mengatasi permasalahan ini dan mendukung evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan masalah jalan di wilayah tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT