160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Perkuat Peran Masyarakat, DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Antinarkoba

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Syahariah Masud, SE menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, bertempat di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Acara yang berlangsung pada pukul 14.00 WITA ini dihadiri puluhan warga dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya narkoba serta peran aktif dalam pencegahan dan pemberantasannya.

Dalam sambutannya, Hj. Syahariah Masud menyampaikan pentingnya peran semua elemen masyarakat dalam menangkal peredaran gelap narkotika yang kian mengkhawatirkan.

“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba. Namun, peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Trio Fauji Rachman, SH dari Polsek Penajam Paser Utara dan Drs. H. Andi Arfin, M.Si, yang menyampaikan materi dari perspektif hukum dan sosial.

Trio Fauji Rachman menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas narkotika tanpa partisipasi aktif masyarakat.

“Kami sangat mengandalkan informasi dari masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan rahasia,” tegasnya.

Sementara itu, Drs. H. Andi Arfin menggarisbawahi pentingnya pendekatan edukatif kepada keluarga dan anak-anak agar tidak mudah terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.

“Pendidikan karakter sejak dini dan penguatan nilai-nilai moral di lingkungan keluarga adalah benteng utama,” ungkapnya.

Acara berjalan interaktif dan komunikatif, dipandu oleh moderator Mifta Hul Zannah, S.Kom yang berhasil menjaga alur diskusi dengan baik serta memberi ruang bagi peserta untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi.

Dengan kegiatan ini, diharapkan Perda No. 4 Tahun 2022 tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam upaya kolektif memerangi narkoba di daerah.(*)

Penulis: Yhon

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT