![Pergub Baru di Kaltim, Media Mitra Pemerintah Harus Penuhi Standar Ketat](https://divisi.id/wp-content/uploads/2025/01/Gambar-WhatsApp-2025-01-21-pukul-21.01.04_e3558d03.jpg)
Divisi.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, telah disahkan di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini mendapat tanggapan positif dari Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, yang menegaskan bahwa perempuan di Kaltim sudah menduduki posisi strategis di berbagai sektor.
“Terbukti banyak perempuan yang memegang posisi dan jabatan penting di Kaltim. Mulai dari pejabat eksekutif maupun legislatif,” ungkap Reza.
Ia menegaskan bahwa Raperda ini bukan sebagai respons terhadap ketidaksetaraan gender di Kaltim, melainkan sebagai langkah untuk memperkuat kondisi yang sudah baik.
Lebih lanjut, Reza menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Kaltim dalam membangun dengan perspektif gender di berbagai sektor.
Dengan Kaltim yang menjadi ibu kota Nusantara di masa depan, perspektif gender dianggap sangat penting dalam pembangunan. Raperda diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan memperkuat kesetaraan gender dalam perspektif pembangunan di semua sektor di Kaltim.
“Kaltim ke depan menjadi ibu kota Nusantara, tentu pembangunan berbasis perspektif gender ini sangat diperlukan di semua sektor,” tambahnya.