Divisi.id – Pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan pihak swasta terungkap belum melakukan pembayaran setoran ke kas daerah, yang merupakan salah satu tanggung jawab wajib yang harus dipenuhi.
Selain itu, terdapat kekurangan dalam keteraturan administrasi serta permasalahan terkait pengurusan aset. Aset Hotel Royal Suite Balikpapan sebelumnya dimiliki oleh Pemprov Kaltim dan dikelola bersama pihak swasta.
Namun, status aset hotel tersebut kemudian dialihkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Sehingga, menimbulkan permasalahan terkait kepemilikan aset dan administrasi yang belum tertata dengan baik.
Saat diwawancarai Rabu (03/04/2024), Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan bahwa Komisi II akan melakukan kajian kembali terkait Hotel Royal Suite.
“Komisi II akan hiring kembali dari hasil sebelumnya. Ini karena kepala BPKAD telah mengalami pergantian, sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap surat-surat lama terkait kepemilikan aset yang sebelumnya dimiliki oleh Pemprov Kaltim namun katanya telah dialihkan ke Pemkot Balikpapan, kita mau semuanya jelas,” ungkap Sapto Setyo Pramono.
Pembahasan terkait Hotel Royal Suite akan diagendakan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Habis lebaran akan kita agendakan karena kita juga mau merapikan semuanya termasuk ngurusi Maloy, KKT, Puskib, dan lain sebagainya,“ lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, wartawan divisi.id telah mengirimkan dua surat pemohonan wawancara kepada Kepala Biro Umum Provinsi Kaltim, Lisa Hasliana, terkait Hotel Royal Suite tersebut, pada tanggal 6 maret 2024 dan 13 maret 2024. Namun, sayangnya tidak ada balasan dari pihak terkait hingga saat ini.
Lebih lanjut, pada tanggal 30 april 2024, wartawan divisi.id kembali mengirimkan pesan via WhatsApp kepada ajudan Kepala Biro Umum untuk mengatur janji temu. Namun, pihak terkait tetap belum memberikan respon.