Divisi.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi bahwa 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak dialokasikan untuk pembangunan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa pihak.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, 36,81 persen dana PSN masuk ke rekening subkontraktor untuk operasional pembangunan, sedangkan 36,67 persen masuk kantong pribadi sejumlah pihak.
“Sedangkan 36,67 persen, tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ivan.
Ivan menyebut bahwa transaksi tersebut terkait dengan individu berprofil ASN dan politisi, yang kemudian mengalir ke pembelian aset dan investasi.
Ivan tidak merinci proyek yang terlibat, sementara Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa temuan tersebut telah direspons oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan pada proyek-proyek terkini yang diekspos media massa.
“Bisa melihat kasus kasus belakangan ini proyek apa aja. Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah diekspose media massa, sehingga bisa disimpulkan sendiri,” ucap Danang.