160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Program PTSL di Kaltim Belum Optimal, Ketua Komisi I DPRD Keluhkan Kendala Proses Pendaftaran

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dianggap sebagai inisiatif positif dari pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Namun, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa program ini belum berjalan secara optimal.

Menurut Demmu, banyak kasus di Kalimantan Timur di mana lahan yang diinginkan masyarakat untuk diajukan ke PTSL dan memperoleh sertifikat justru mengalami kesulitan dalam prosesnya.

“Banyak kasus di Kalimantan Timur ketika lahan masyarakat ingin di PTSL-kan lahannya agar dapat sertifikat justru tidak dapat di proses,” ungkap Baharuddin Demmu.

Demmu menyoroti fakta bahwa meskipun tujuan utama PTSL adalah memberikan kemudahan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, seringkali lahan yang diajukan untuk PTSL telah memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) di atasnya. Hal ini menjadi hambatan dalam proses pendaftaran PTSL dan mengakibatkan ketidakpastian status tanah.

“Program ini memang bertujuan memberikan pelayanan sertifikat gratis, tapi kerap kali ketika lahan-lahan rakyat ini ingin di PTSL-kan untuk memperoleh sertifikat gratis ternyata sudah ada izin HGU di atasnya,” jelasnya.

Kendala ini dianggap oleh Demmu sebagai sumber konflik, karena lahan yang telah diberikan izin HGU di atasnya sulit untuk diproses dalam program PTSL. Ini juga sering menimbulkan protes dari masyarakat yang merasa hak kepemilikan tanah mereka terganggu.

Lebih lanjut, Demmu juga menyampaikan bahwa masalah lain yang dihadapi masyarakat terkait kepemilikan lahan adalah tumpang tindih izin Hak Guna Usaha (HGU) dengan lahan yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL.

“Terkadang pun lahan-lahan masyarakat yang sudah di PTSL-kan dan telah memperoleh sertifikat justru lahannya masih bisa ditindih oleh adanya izin HGU,” tutupnya.

Kritik dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini menunjukkan perlunya evaluasi dan peningkatan dalam pelaksanaan Program PTSL, untuk memastikan bahwa tujuan utamanya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dapat tercapai secara efektif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT