Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) kembali mengadakan Rapat Paripurna Ke-16 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja tiga Panitia Khusus (Pansus) di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Selasa (25/06/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekdaprov Kaltim, M. Syirajuddin yang mewakili Pj Gubernur Kaltim, serta dihadiri oleh anggota dewan lainnya.
Laporan pertama disampaikan oleh M. Udin dari Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal yang meminta perpanjangan masa kerja selama 2 bulan.
Agiel Suwarno dari Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan juga menyampaikan laporan dan meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan.
Kemudian, Yenni Eviliana, mewakili Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, turut menyampaikan laporan dan meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyimpulkan bahwa ketiga pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.
“Mengingat masih banyak hal yang perlu dikaji dan didalami, ketiga pansus meminta perpanjangan masa kerja. Sebagaimana kita ketahui, masa kerja ketiga pansus berakhir pada tanggal 25 Juni 2024. Oleh karena itu, mereka kembali mengajukan perpanjangan masa kerja,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Lebih lanjut, melalui perpanjangan masa kerja diharapkan pansus-pansus tersebut dapat menyelesaikan tugasnya dengan lebih mendalam dan menyeluruh.(*)