Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-17 membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/06/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, yang menegaskan pentingnya penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) terhadap capaian kinerja pembangunan daerah.
“Hal ini merupakan langkah awal dalam pengambilan keputusan yang dilandasi oleh saran dan pendapat Badan Anggaran, serta hasil-hasil pembahasan yang telah dilakukan,” ujar Sigit.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, menjelaskan lebih lanjut bahwa proses evaluasi kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2023 tidak hanya mempertimbangkan realisasi anggaran, tetapi juga dampak dan manfaat bagi masyarakat.
“Capaian indikator kinerja impact, outcome, output menjadi ukuran dalam menilai pencapaian pembangunan daerah, yang tercermin dalam dokumen RPJMD Kaltim 2019-2023 dan RKPD tahun 2023,” jelas Norhayati.
Ia menerangkan bahwa Banggar juga melaporkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 976.554.771.198,53, yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Setelah pembahasan mendalam, DPRD Kaltim sepakat untuk menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Lebih lanjut, Mewakili Gubernur Kaltim, Ujang Rachmad, menuturkan harapannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
“Serangkaian proses pembahasan ini telah berjalan dengan baik, sehingga Pemerintah Provinsi Kaltkm kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut,” ucap Ujang.(*)