Divisi.id – Kebebasa berpendapat adalah kebebasan sesorang untuk dapat menyatakan pendapatnya tanpa rasat akut dalam suatu negara terhadap pendapatnya tersebut. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dimana hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) :”Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk repubilk”, serta tertuang dalam ayat (2) :” kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar”. Kedaulatan ditangan rakyat mempunyai arti bahwa indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya, dimana dalam negara demokrasi ini kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh negara. Menurut Pasal 28E (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi. Artinya setiap
warga negara secara sah dapat mengungkapkan apa yang ada dalam pikirannya tanpa rasa takut.
Sementara itu melihat dan merespon apa yang terjadi dengan saudara A. M. Akbar baru-baru ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di negara ini masih dibatasi. Jika kita melihat latar belakang dari negara ini sebagai negara demokrasi maka mereka yang memiliki jabatan dan sebagai elit politik di negara harus siap dengan segala narasi yang hadir baik berupa kritik dan saran, bukan justru membungkamnya apalagi ini adalah suara anak muda, yang tentunya juga melanggar kedaulatan Indonesia.
“saat ini kita merasakan bahwa indonesia semakin tidak demokratis, semankin banyak warga negara yang takut mengutarakan pendapatnya, semakin sulit warga negara mengutarakan pendapatnya,
dikarnakan kurang bijaknya penguasa dan elit dalam merespon stiap narasi, serta kritikan yang lahir dari rakyat”, kata Renaldi Saputra, Aktivis Muda Kalimantan Timur, yang juga menyadari semakin besarnya ancaman terhadap kebebasan sipil, dimana sebagian besar orang takut untuk mengungkapkan keinginannya.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh saudara Akbar, dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Untuk diketahui, sebelumnya saudara Akbar secara resmi telah dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon Gubernur kaltim nomor urut 02, mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial ke Polda Kalimantan Timur karna dianggap menyerang pasangan calon Gubernur Kalimantan Timur yaitu Bapak H. Rudy Mas’ud dan H. Seno Aji dalam narasinya yang mengatakan “Dinasti Politik dan Hutang”
“saya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh kuasa hukum Rudy Seno. itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, apabila narasi yang disampaikan oleh saudara Akbar
itu tidak benar maka ada banyak metode serta langkah yang harusnya bisa diterapkan, membuat narasi tandingan misalnya bahwa apa yang disampaikan saudara akbar itu salah, atau mengundang saudara Akbar untuk debat secara terbuka mengenai narasi yang telah ramai diperbincangkan” ujar Renaldi Saputra.
Harusnya hal-hal seperti ini mampu ditanggapi dengan bijak dan dewasa, karna apa yang dilakukan oleh tim Rudy Seno mengakibatkan ketakutan pada publik dalam bersikap dan berpendapat.
Apa yang salah pada narasi tersebut? Bukan kah arti dari Dinasti Politik adalah proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu (contohnya keluarga elit) yang bertujuan
mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan, bukankah sistem ini yang sedang dijalankan oleh Rudy?.
Kemudian berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rudy dilaporkan memiliki hutang pribadi sebesar 137 miliar. Artinya yang disampaikan saudara Akbar adalah benar
mengenai hutang ini, bahkan bukan hanya Akbar tapi seluruh Masyarakatpun perlu khawatir terkait komitmennya dalam memberantas korupsi, mengingat hutang pribadinya yang begitu besar.
Terlepas benar dan salah mengenai narasi diatas, merespon pendapat serta kritik dengan proses hukum itu menandakan bahwa Rudy dan Seno merupakan calon pemimpin yang antikritik. Sangat disayangkan watak dan sifat calon pemimpin tersebut terbongkar sebelum terpilih dan memimpin.