Divisi.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan telah memicu permintaan dari Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub. Ia mendesak pihak pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) untuk segera menyusun pedoman teknis yang tegas terkait perubahan ini.
Sebelum putusan MK, fasilitas pendidikan secara kategoris dilarang sebagai tempat kampanye menjelang pemilu. Dengan adanya keputusan ini, mekanisme politik mengalami perubahan signifikan.
Rusman, yang merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menekankan perlunya pedoman teknis yang jelas untuk mengatur kampanye di fasilitas pendidikan. “Sebelum kami melangkah, kami harus memahami aturannya. Kampanye di kampus adalah perkembangan yang menarik,” ujarnya.
Putusan MK Nomor 65 memberikan catatan bahwa kampanye di fasilitas pendidikan harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dan selama kampanye, atribut partai dilarang digunakan. Namun, catatan ini masih menciptakan kebingungan, terutama terkait larangan atribut partai. Rusman menganggap bahwa ini hanya berlaku untuk calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak berafiliasi dengan partai politik. “Jika begitu, maka hanya Caleg DPD yang diizinkan, karena mereka tidak memiliki afiliasi partai politik,” tambahnya.
Meskipun Rusman mendukung perubahan ini, ia menekankan perlunya pedoman teknis yang lebih rinci untuk menjelaskan implementasinya setelah Putusan MK Nomor 65.