Divisi.id – Program Rp 50 Juta per RT yang dilaunching oleh Pemkab Kukar mendapat apresiasi positif dari masyarakat Kecamatan Tenggarong. Dari 356 RT yang beroperasi di kecamatan ini, sekitar 90 persen sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana program tersebut.
Camat Tenggarong, Sukono, menyampaikan bahwa permohonan-permohonan tersebut sudah diterima oleh pihak Kelurahan dan diserahkan ke Lurah sebagai penanggung jawab anggaran. Setelah diverifikasi oleh pihak Kelurahan, dana program akan segera disalurkan melalui Pokja yang terdiri dari anggota Kelurahan atau RT.
“Dana program ini harus dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya yang diajukan oleh RT,” ucap Sukono saat dihubungi pada Senin (30/10/2023).
Sukono juga menegaskan agar RT menggunakan dana program sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Ada juknis dan juklak yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap RT.
“Saya berharap program ini bisa berjalan dengan lancar dan semua dana bisa terdistribusi ke 12 Kelurahan di Tenggarong. Dan jangan ada RT yang mengajukan hal-hal yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak,” kata Sukono.