Divisi.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Agiel Suwarno, SE., M.Si., laksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Minggu (8/10/2023) pagi hari.
Dalam gelaran tersebut, Agiel Suwarno menghadirkan dua narasumber yang menguasai bidang Kebudayaan guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang kebudayaan yakni Padliyansyah,SE., (Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kutai Timur) dan Rusman Hidayat, S.Pd., (Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Kebudayaan).
Kegiatan itupun di pandu oleh Ahmad Junaedi hingga acara berjalan dengan khidmat. Dalam sesi sambutan, Agiel Suwarno mengatakan bahwa budaya sudah ada sejak manusia dilahirkan di dunia sehingga itu sangat penting dan perlu dilestarikan secara bersama.
“Budaya merupakan simbolis untuk kita, jadi perlu kita rawat dengan seksama supaya tidak hilang dengan pengaruh budaya dari luar,” ucapnya.
Selain itu, Dirinya juga berharap agar budaya-budaya yang ada di Indonesia khususnya di kaltim tetap menjaga silaturahmi sesama warga negara Indonesia agar tidak terjadi konflik antar daerah.
“Saya harap, dengan banyaknya budaya yang ada, kita tetap menjaga keharmonisan sebagai warga negara Indonesia, tingkatkan nilai toleransi antar sesama guna menunjang Indonesia yang damai dan tentram,” tutupnya.
Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari