160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Sidak Keterlambatan RSUD Kanujoso, DPRD Kaltim Tekankan Pengawasan Ketat

Foto : Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, saat sidak
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Keluhan masyarakat atas keterlambatan pembangunan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kaltim, yang langsung melakukan sidak untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dan memastikan pekerjaan rampung sesuai waktu yang tersisa.

Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Pahlevi, Sekretaris Komisi III Abdurahman KA, serta anggota Komisi III lainnya, yakni Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, dan Subandi.

Hadir pula Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Edy Iskandar, serta Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PERA, Rahmad Hidayat, yang turut memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembangunan rumah sakit tersebut.

“Sidak ini dilakukan dalam rangka reses, sebagai respons terhadap masukan dari masyarakat terkait keterlambatan pembangunan, sekaligus untuk melihat aspirasi masyarakat secara langsung seperti apa adanya,” ujar Abdulloh, saat diwawancarai via telepon, Rabu (15/01/2025).

Dalam sidak tersebut, Komisi III menemukan bahwa pembangunan mengalami keterlambatan yang masih berada dalam batas aturan Pergub, yakni dapat diperpanjang hingga 50 hari kerja dengan denda harian sebesar Rp25-30 juta.

Abdulloh menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kontraktor menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang telah ditentukan.

“Kami melakukan pengawasan untuk menekan kontraktor dan seluruh jajarannya harus bisa menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu 38 hari kerja. Kalau dalam waktu tersebut belum selesai maka nanti akan ada mekanisme yang dilakukan oleh dinas PU,” tegasnya.

Selain itu, Abdulloh juga menekankan kepada manajemen rumah sakit dan Dinas PUPR untuk memperketat pengawasan lapangan guna memastikan tidak ada lagi keterlambatan yang merugikan negara.

“Saya menekankan kepada manajemen rumah sakit dan Dinas PU untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi di lapangan,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan kontraktor yang kembali melakukan pelanggaran apakah akan di-blacklist, Abdulloh menjelaskan bahwa mekanisme tersebut akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pergub.

“Nanti ada mekanismenya lagi teknis yang diatur oleh Pergub. Jadi kami menekankan dan melakukan pengawasan di lapangan agar tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.

Lebih lanjut, melalui sidak tersebut, Komisi III berharap proyek dapat segera rampung sesuai dengan target sehingga pelayanan kesehatan di RSUD dr. Kanujoso dapat optimal dan keresahan masyarakat dapat terjawab.

 

Penulis: Khairunnisa| Editor: RR

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT