
Divisi.id – DPRD Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-11. Kegiatan ini digelar di Desa Kayungo Sari, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (15/11/2025), mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai.
Kegiatan ini menghadirkan Hendri Sutrisno, S.H., S.Sos sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Ahmad Syafik. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda serta implementasinya di tingkat desa.
Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si, menekankan pentingnya kegiatan ini.
“Sosialisasi Perda adalah salah satu cara kami memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, implementasi di lapangan akan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Hendri Sutrisno, narasumber dalam kegiatan, menambahkan,
“Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka sesuai Perda agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Sosialisasi seperti ini menjadi jembatan antara pemerintah dan warga desa.”
Moderator Ahmad Syafik turut menyoroti peran aktif masyarakat dalam kegiatan ini.
“Kami mengajak warga untuk aktif bertanya dan berdiskusi agar materi yang disampaikan lebih mudah dipahami. Ini juga menjadi forum untuk menampung masukan dari masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga Perda yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi warga Desa Kayungo Sari dan sekitarnya.(*)