160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Sosialisasi Perda Narkotika, Henry Pailan Ajak Jamaat Kanaan Bontang Perkuat Ketahanan Keluarga

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan TP, SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan digelar pada Minggu, 7 Desember 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, pukul 10.00 WITA.

Dalam sambutannya, Henry menegaskan bahwa peredaran narkotika saat ini semakin mengkhawatirkan dan menyasar semua kelompok masyarakat, termasuk generasi muda. Ia menilai bahwa penguatan peran keluarga dan komunitas menjadi langkah penting untuk menangkal ancaman tersebut.

“Perda ini hadir agar masyarakat memiliki payung hukum dan pedoman yang jelas dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Kita harus bergerak bersama, mulai dari keluarga, gereja, hingga lingkungan sekitar,” ujar Henry.

Narasumber pertama, dr. Etha Rimba Paembonan, menjelaskan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan narkotika. Ia menekankan bahwa kerusakan organ akibat narkoba dapat bersifat permanen dan sangat sulit dipulihkan.

“Pengguna narkoba bukan hanya menghadapi ketergantungan, tetapi juga kerusakan otak, gangguan kejiwaan, hingga risiko kematian. Edukasi sejak dini adalah kunci agar masyarakat memahami betapa berbahayanya zat ini,” tegasnya.

dr. Etha juga mengingatkan bahwa generasi muda adalah kelompok paling rentan. Karena itu, ia mengimbau orang tua untuk proaktif melakukan komunikasi dan pengawasan.

“Pencegahan dimulai dari rumah. Orang tua harus lebih terbuka berdiskusi dengan anak agar mereka tidak mudah terpengaruh lingkungan,” tambahnya.

Narasumber kedua, Wanaria Tandi Rerung, SE, memberikan penjelasan mengenai aspek sosial dan peran lembaga masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika.

“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak struktur sosial, keluarga, hingga ekonomi masyarakat. Karena itu organisasi keagamaan seperti gereja memiliki peran besar dalam membangun kesadaran kolektif,” ujar Wanaria.

Ia menambahkan bahwa Perda No. 4 Tahun 2022 memberikan landasan bagi masyarakat untuk terlibat aktif sebagai bagian dari pengawasan sosial.

“Perda ini mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi keagamaan. Semakin banyak pihak terlibat, semakin kuat pula benteng kita terhadap narkoba,” jelasnya.

Kegiatan dipandu oleh Paniwita TR selaku moderator, yang memastikan jalannya diskusi berjalan tertib dan interaktif. Para peserta turut aktif bertanya, terutama terkait langkah-langkah praktis pencegahan di lingkungan keluarga dan jemaat.

Henry berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi masyarakat Bontang, khususnya jemaat Gereja Toraja Jemaat Kanaan, dalam menjaga lingkungan bebas narkoba.

“Kita ingin Bontang menjadi kota yang aman dan sehat dari narkoba. Edukasi seperti ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” tutup Henry.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT