
Divisi.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Apansyah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di SMAN 1 Sangkulirang, Kutai Timur, Jumat (03/01/2025).
Dalam kegiatan ini, Apansyah mengajak para siswa untuk memahami bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya menjaga lingkungan sekolah sebagai zona bebas narkoba.
“Perda ini hadir untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dan peran kalian sebagai pelajar sangat penting dalam memastikan lingkungan sekolah tetap bersih dari narkoba,” ujar Apansyah.
Selain itu, Apansyah juga menyoroti pentingnya keterlibatan keluarga, guru, dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya narkoba.
“Kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba. Kita harus bersama-sama mencegah peredaran narkotika agar tidak menghancurkan masa depan generasi muda,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diisi oleh narasumber Irnawati dengan diskusi interaktif yang melibatkan siswa dan guru, di mana peserta diberikan pemahaman tentang ciri-ciri penyalahgunaan narkotika dan langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah peredaran gelap barang haram tersebut.
Apansyah berharap melalui kegiatan ini, siswa SMAN 1 Sangkulirang dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam menyebarkan pesan pencegahan narkotika di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
“Saya berharap siswa SMAN 1 Sangkulirang dapat menjadi agen perubahan yang aktif menyebarkan pesan pencegahan narkotika, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar, sehingga upaya kita bersama untuk memberantas narkoba bisa lebih efektif,” tutupnya.
Penulis : Khairunnisa | Editor : RR