Divisi.id – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin, menyatakan keprihatinannya terkait dengan ketentuan baru yang mengharuskan pengajuan izin untuk penggunaan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui Kepala Badan Geologi ESDM. Menurutnya, aturan ini dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang bergantung pada air tanah dalam kehidupan sehari-hari.
“Air adalah hak dasar setiap warga negara, dan oleh sebab itu, tidak seharusnya ada pembatasan yang berpotensi merugikan masyarakat,” tuturnya.
Regulasi ini mulai berlaku sejak 17 September dan telah menimbulkan kontroversi karena dianggap dapat menghambat akses masyarakat terhadap air tanah yang sangat diperlukan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim mengecam tindakan yang dianggapnya zalim dan menyerukan pemerintah untuk segera mencari solusi yang memadai, memastikan pasokan air bersih yang cukup bagi masyarakat yang layak, dan mengutamakan dukungan serta penghormatan terhadap masyarakat.
Sikap tegasnya dalam menolak regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan mencegah dampak negatif di masa depan.