
Divisi.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Syahariah Masud, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 yang digelar di Penajam Paser Utara, Jumat (07/03/2025).
Perda ini menjadi acuan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika di masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat adalah faktor kunci dalam mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan keluarga dan masyarakat luas. Oleh sebab itu, kita semua harus memiliki kepedulian dan mengambil langkah nyata dalam upaya pencegahan,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir dua narasumber, yaitu IPDA Deden Mulyana dan H. Andi Muhammad Yusuf, dengan Andi Arifin sebagai moderator.
Lebih lanjut, Hj. Syahariah menyoroti pentingnya edukasi dan peran keluarga dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, di mana orang tua harus memberikan perhatian lebih terhadap pergaulan anak-anaknya.
“Lingkungan keluarga yang harmonis dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah anak-anak dari paparan narkoba. Jika komunikasi antara orang tua dan anak terjalin dengan baik, maka risiko penyalahgunaan narkotika bisa diminimalkan,” jelasnya.
Hj. Syahariah berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus diperkuat melalui kebijakan yang mendukung pencegahan serta koordinasi yang lebih erat antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
“Melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan kerja sama dan kepedulian dari semua pihak agar lingkungan kita terbebas dari ancaman narkoba,” harapnya.