
Divisi.id – Di tengah hiruk-pikuk bisnis kuliner yang menjamur di Jalan Angklung Samarinda, ternyata ada persoalan hukum yang masih belum terurai. DPRD Kalimantan Timur, melalui Anggota Komisi III Jahidin, berencana memanggil seluruh pemilik kafe dan kios di sepanjang kawasan tersebut guna mengklarifikasi status kepemilikan lahan yang mereka tempati.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang diduga telah dikomersialkan secara tidak sah oleh pihak tertentu selama lebih dari dua dekade.
“Rencananya, kita akan mengundang semua pemilik kios/kafe yang berada di sepanjang jalan tersebut. Kita akan inventarisasi bagaimana mereka bisa mendapatkan lahan dan mendirikan bangunan di sana. Apakah dibeli secara legal atau justru secara ilegal?” kata Jahidin.
Menurutnya, klarifikasi sangat penting karena dikhawatirkan ada praktik sewa-menyewa atau bahkan jual beli ilegal yang selama ini dibiarkan tanpa pengawasan resmi dari pemerintah.
“Dalam rapat nanti kita ingin mendapatkan kejelasan siapa yang memperjualbelikan atau menyewakan lahan itu secara ilegal. Jika mereka bukan pemilik, berarti hanya menyewa atau mengontrak. Ini yang harus kita ungkap,” tegasnya.
Jahidin juga menyoroti kemungkinan bahwa sebagian pemilik rumah di belakang lahan tersebut berperan aktif dalam praktik penyewaan atau penjualan tanah milik negara tersebut.
“Saya mencurigai bahwa pemilik rumah-rumah di belakang lahan tersebut yang mengomersialkannya. Tapi ini perlu kita telusuri lebih lanjut berdasarkan data,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika hasil klarifikasi membuktikan adanya transaksi di luar jalur resmi, maka Pemprov harus mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan aset negara dari penyalahgunaan.
“Misalnya ada kafe atau restoran di situ, kalau memang resmi, harusnya membayar sewa langsung ke kas daerah Pemprov. Kalau uang sewanya justru diterima oleh oknum tertentu, ini harus ditelusuri. Kalau benar disewakan oleh individu secara pribadi, ada unsur pidana,” jelas Jahidin.
DPRD juga berencana melibatkan Satpol PP dalam proses klarifikasi dan penindakan, guna memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memperkaya diri sendiri.
“Kita juga akan mengundang Satpol PP Provinsi. Jika terbukti ada praktik komersialisasi oleh oknum, kita akan sepakat dalam rapat untuk membongkar bangunan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah awal yang serius untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
“Kita tidak bisa membiarkan ini berlarut-larut. Jika tidak ditindak, nanti generasi penerus bisa menganggap bahwa lahan tersebut memang sudah milik pribadi,” ucapnya.
Melalui proses ini, Jahidin berharap tercipta transparansi kepemilikan lahan serta kejelasan hak dan kewajiban setiap pihak yang memanfaatkan tanah milik negara tersebut.