
Divisi.id – Isu tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah kembali mencuat, kali ini terkait Pulau Kakaban di Berau, Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Makmur HAPK, mengungkapkan kekhawatirannya soal lemahnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengelolaan pulau-pulau strategis di wilayah pesisir.
Makmur menegaskan bahwa dalam banyak kasus, camat hingga kepala kampung diberi kewenangan penuh untuk mengelola wilayahnya. Namun di sisi lain, banyak hal justru luput dari perhatian mereka karena lemahnya koordinasi dan pengawasan dari pemerintah yang lebih tinggi.
“Bisa terjadi Kakaban. Kita saja sendiri memberi kewenangan penuh kepada camat. Kan terbalik persoalan seperti itu. Kalau di bidang pengawasan silakan pemprov, tapi kalau pelestarian dan pembudidayaan itu tetap yang bertanggung jawab penuh adalah kepala daerah. Tidak ada kata lain. Harus itu. Jangan main-main,” tegas Makmur.
Ia menyoroti bahwa jika kepala daerah tidak memantau langsung dan camat tidak diberi arahan yang jelas, maka kondisi lapangan bisa diabaikan. Kekosongan pengawasan ini dikhawatirkan memunculkan sikap acuh dari para pemangku kepentingan lokal terhadap pelestarian lingkungan.
“Bahkan, kita berikan kewenangan penuh pada camat. Sekarang ini kan luar biasa tuh camat. Bahkan sekarang ini lurah atau kepala kampung, berkewenangan penuh. Kalau itu nanti suatu saat akan terjadi acu tak acu terhadap masalah-masalah yang terjadi dalam suatu wilayah. Orang di matanya kok,” ujarnya.
Makmur juga menyebut perlunya evaluasi terhadap aturan-aturan yang membingungkan dalam urusan kewenangan atas pengelolaan pulau. Menurutnya, pemerintah daerah sering kali kesulitan karena ada tumpang tindih antara peran provinsi dan pusat.
“Kalau ada aturan-aturan yang merupakan sesuatu yang tidak boleh dipermainkan dalam suatu kita mengurus pulau-pulau, pergilah ke pemerintah provinsi. Nonsense lah kalau orang provinsi ngomong ngurus gitu-gitu. Orang pusat yang ngurus tahu lah,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa selama dirinya menjabat, perhatian terhadap wilayah pulau sangat besar, bahkan sampai urusan penyediaan listrik pun ditangani secara langsung karena itu menyangkut pelayanan publik.
“Kalau zaman-zaman saya dulu sampai PLN saya urus, karena itu masyarakat yang menikmatinya. Nggak boleh. Saya izin baik-baik ke pusat. Jangan salahkan kepala daerah nanti acuh tak acuh terhadap kejadian tertentu,” ujar Makmur.
Dirinya menegaskan bahwa tidak semua peran bisa diambil oleh provinsi atau pusat. Peran utama tetap berada di tangan kepala daerah, terlebih untuk wilayah daratan seperti Pulau Kakaban.