
Divisi.id – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2027 diwarnai perdebatan tajam antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Perbedaan pandangan terkait jumlah program yang dapat dimasukkan dalam kamus usulan aspirasi masyarakat membuat pembahasan hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim Tahun 2027, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa pembahasan masih mengalami kebuntuan karena usulan yang disusun DPRD dinilai dipangkas terlalu jauh oleh pemerintah provinsi.
“Sampai saat ini kami Pansus Pokir belum bersepekat dengan Pemprov Kaltim, karena hasil kerja Pansus Pokir DPRD Kaltim ini kan melahirkan kamus usulan yang jumlah Belanja Langsung (BL) itu mencapai 97 dari total 160 program,” ujarnya, Senin, (9/3/2026).
Menurutnya, persoalan muncul setelah Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hanya bersedia mengakomodasi sebagian kecil dari total usulan tersebut.
“Tiba-tiba Pemprov ini melalui Bappeda hanya mau mengakomodir 25. Kami juga sampai hari ini belum bersepakat dengan Pemprov, karena jika hanya 25 item yang diakomodir dalam kamus usulan, banyak usulan dari rakyat hasil reses itu tidak terakomodir,” katanya.
Ia menilai, pembatasan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Apabila usulan rakyat itu tidak terakomodir dalam bentuk kamus usulan, pasti kita tidak bisa membantu. Itu yang berbahaya bagi kita anggota DPRD,” tegasnya.
Adapun, Pansus Pokir DPRD Kaltim telah merumuskan 160 program yang berasal dari berbagai aspirasi masyarakat. Namun apabila pemerintah daerah hanya menyetujui 25 program, maka sebagian besar usulan tersebut tidak dapat diakses melalui mekanisme pokok-pokok pikiran DPRD.
“Kalau pemerintah hanya mau mengakomodir sebanyak 25, kita tidak bisa menerima itu. Karena jika hanya 25 item itu berarti kita tidak bisa mengakses sisanya yang 160 program itu melalui pokir. Nah itu sangat membatasi anggota DPRD Kaltim untuk menyalurkan aspirasi rakyat,” jelas Demmu.
Ia menambahkan, sejumlah sektor yang sebelumnya masuk dalam daftar usulan berpotensi tidak tertampung, seperti sektor peternakan, perikanan, hingga penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ia menyebut pembatasan tersebut berkaitan dengan arahan gubernur yang menekankan agar program pembangunan difokuskan pada sektor-sektor prioritas tertentu.
“Nah kalau dilihat, 25 usulan yang ingin diakomodir Pemprov Kaltim dalam kamus usulan itu lebih banyak berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.
Akibat penyempitan fokus program tersebut, jumlah usulan yang semula mencapai ratusan akhirnya mengerucut menjadi hanya 25 item. Kondisi inilah yang hingga kini masih menjadi titik perbedaan antara DPRD dan pemerintah provinsi.
“Jadi poin itu mengerucut jadi 25 kamus usulan. Nah itu yang kami belum sepakat. Kalau seperti itu buat apa dibuat Pansus Pokir kemarin, harusnya Pemprov saja yang bikin kalau seperti itu,” pungkasnya.