SAMARINDA, Divisi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan rencana penerapan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini digodok sebagai upaya menyesuaikan pola kerja modern sekaligus mendukung efisiensi energi nasional, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Pembahasan kebijakan tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Lantai II Balai Kota Samarinda, Kamis (08/04/2026) sore, dengan dipimpin langsung oleh Andi Harun, serta turut dihadiri Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri, Sekretaris Daerah Samarinda Neneng Chamelia Shanti serta jajaran kepala perangkat daerah dan unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Samarinda membahas rencana penerapan WFH setiap hari Jumat, sebagaimana arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menghemat konsumsi energi nasional, terutama penggunaan bahan bakar minyak dan listrik di lingkungan perkantoran pemerintahan.
Andi Harun menyampaikan kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi produktivitas aparatur, melainkan mendorong pola kerja yang lebih efisien dan adaptif.
“Kita ingin memastikan efisiensi energi dapat berjalan, namun pelayanan publik tetap maksimal. Prinsipnya adalah fleksibilitas kerja tanpa mengurangi tanggung jawab kepada masyarakat,” Ungkapnya.
Meski demikian, Andi Harun menyebutkan tidak seluruh perangkat daerah akan menerapkan sistem WFH. Sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Seperti pimpinan tinggi, jabatan kewilayahan, penanganan kedaruratan dan bencana, ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan dan investasi, layanan kesehatan, pendidikan mulai PAUD hingga SMP, pendapatan daerah, serta berbagai layanan publik langsung lainnya itu harus tetap hadir,” Jelasnya.
Andi Harun juga menargetkan implementasi awal kebijakan WFH dapat mulai diterapkan pada Jumat, 17 April 2026. Sebelum diberlakukan, pemerintah daerah akan kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan pada Jumat, 10 April 2026 guna memastikan kesiapan teknis di seluruh perangkat daerah.
Sebagai bagian dari dukungan sistem, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda ditugaskan menyiapkan mekanisme absensi daring serta sistem pelaporan kinerja pegawai.
Selain itu, Pemkot juga akan mengembangkan dashboard pemantauan khusus untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan WFH, sekaligus memastikan kebijakan tersebut tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (ADV)