160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Dishub Kaltim Memutuskan Sanksi bagi Pelaku Usaha Angkutan Perairan

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menggelar rapat Rapat Evaluasi Pelaku Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan di Wilayah Kutai Timur serta Asosiasi DPC APBMI Kutai Timur untuk membahas keaktifan usaha di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin, membahas kondisi perusahaan bongkar muat yang terbukti tidak aktif selama enam bulan berturut-turut. Keputusan diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

“ Di Pelabuhan Sangatta, ada 8 perusahaan bongkar muat yang beroperasi, sedangkan di Sangkulirang terdapat 7 perusahaan dari total 33 perusahaan yang memiliki izin usaha di Kutai Timur,” ungkap Ahmad.

Dalam rapat tersebut, Dishub menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut, sebagai bagian dari evaluasi terhadap kelangsungan usaha mereka.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait perizinan usaha berbasis risiko. Perusahaan diingatkan tentang keharusan memperbarui perizinan dan pentingnya memiliki Sertifikat Standar yang terverifikasi.

“Kami sampaikan bahwa perusahaan herus memperbaharui atau memperpanjang perizinan dan pentingnya memiliki Sertifikat Standar yang terverifikasi,” bebernya.

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan keteraturan dan mengedukasi pelaku usaha dalam menjalankan usaha mereka dengan benar, memperhatikan peraturan yang berlaku dalam bidang angkutan perairan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT