160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Bawaslu Kaltim Ungkap Pelanggaran Kampanye Masih di Bawah 5 Persen

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai politik, calon legislatif, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan tim sukses dengan tingkat kecil kurang dari lima persen.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menjelaskan bahwa petugas dari berbagai level, mulai dari kabupaten hingga kecamatan, telah memantau 1.728 kegiatan kampanye di daerah tersebut sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

“Berdasarkan data yang kami himpun angka pelanggaran kampanye masih di bawah 5 persen, baik pelanggaran administrasi, kode etik, pidana maupun netralitas,” ujar Hari Darmanto.

Dermanto menyampaikan bahwa jika dibandingkan jumlah kegiatan kampanye dengan jumlah pelanggaran, rasio pelanggaran tersebut masih terbilang rendah, yaitu di bawah 5 persen.

“Artinya 95 persen kegiatan kampanye berjalan dengan cara yang baik atau tidak terdapat pelanggaran,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan di Kaltim, terdapat 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota.

“Dari jumlah itu, kita memiliki 70 TPS khusus, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN),” tambahnya.

Diperkirakan ada sekitar 15.509 pemilih aktif di 70 TPS khusus tersebut, tetapi sayangnya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim.

Lebih lanjut, Penjabat Gubernur, Akmal Malik, mengapresiasi kinerja Bawaslu Kaltim dalam memastikan terlaksananya pemilu yang adil dan transparan.

“Pemerintah Provinsi Kaltim sangat berterima kasih dan meminta semua pihak bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi tahun ini,” ujar Akmal Malik.

Terkait dukungan kesehatan bagi penyelenggara pemilu, Akmal meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Dinas Kesehatan Kaltim untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

“Kita tidak ingin kejadian Pemilu 2014 terulang kembali. Kali ini, kita harus pastikan jaminan kesehatan bagi penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu,” tuturnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT