160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Negosiasi Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda dengan 48 Warga Belum Tercapai Kesepakatan

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Negosiasi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan 48 pemilik hak milik di sekitar Jalan Tumenggung terkait revitalisasi Pasar Pagi belum mencapai kesepakatan.

Puluhan warga yang memiliki hak milik tanah menolak tawaran pembelian lahan atau dalam bentuk tukar guling yang diajukan oleh Pemkot Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyampaikan bahwa alasan 48 orang menolak revitalisasi tersebut berkaitan langsung dengan hak milik mereka atas tanah tersebut.

Sementara terdapat 2.800 pedagang di dalam bangunan Pasar Pagi yang tidak menolak, karena lahan tersebut adalah aset Pemkot Samarinda.

“Sepanjang tidak ada kesepakatan, tidak boleh dilakukan pekerjaan di lahan 48 orang itu,” ucap Joha.

Sebagai wakil rakyat, DPRD Samarinda mendukung program revitalisasi ini, tetapi juga merasa berkewajiban untuk melindungi hak-hak warga yang terlibat.

Sebab DPRD sudah mengetahui dan menyetujui rencana pembangunan tersebut sejak awal, mereka berusaha memfasilitasi negosiasi antara Pemkot Samarinda dan warga agar dapat mencapai solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak.

“Memang demi kesejahteraan masyarakat, tapi ada masyarakat yang merasa dirugikan dan kita harus mencari jalan keluarnya,” jelasnya.

Dalam hal ini, DPRD Samarinda menyuarakan usulan untuk mencari solusi yang dapat memenuhi keinginan kedua belah pihak, menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan rencana pembangunan Pemkot Samarinda.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT