
Divisi.id – Penangkapan 9 petani di Pantai Lango, Penajam Paser Utara (PPU) yang terkait dengan pembangunan Bandara VVIP IKN oleh Polda Kaltim menjadi sorotan karena prosedur penangkapannya.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, kronologi penangkapan dimulai dari laporan polisi oleh operator alat berat yang merasa terancam.
Pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 16.30 Wita, sekelompok orang diduga mengancam operator dengan senjata tajam, menyebabkan operasinya terhenti.
Kejadian serupa terulang pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 08.30, dimana operator kembali diancam dengan senjata tajam, dan akhirnya melapor ke polisi.
Artanto menerangkan bahwa penanganan awal dilakukan oleh Polres PPU dengan dukungan dari Polda Kaltim.
Setelah pemeriksaan pada Minggu (25/2/24), sembilan petani tersebut dibawa ke Polda Kaltim untuk ditahan.
Ia menyatakan bahwa Polda Kaltim memiliki surat penangkapan dan surat perintah penahanan yang telah disampaikan kepada keluarga.
Kemudian, ia mengakui bahwa surat tersebut tidak ditunjukkan saat penangkapan karena prosesnya yang cepat dan memerlukan administrasi yang cepat pula.
“Disampaikan, kalau kejadian menangkap orang dan sebagainya kan butuh waktu yang cepat, administrasi yang cepat juga, dan bisa disampaikan identitas siapa yang menangkap kan itu untuk diberikan informasi ke pada keluarga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kini sembilan petani tersebut sedang menjalani proses penahanan di Polda Kaltim dengan dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.
“Polda Kaltim akan memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan akan transparan dan terbuka untuk masyarakat. Kami mengundang semua pihak untuk memantau proses hukum yang sedang berlangsung,” tutupnya.(*)