Divisi.id – Insiden jebolnya kolam pengendapan atau settling pond milik PT Indexim Coalindo di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah menarik perhatian banyak pihak.
Insiden tersebut tidak hanya mencemari sumber air bersih di sekitar, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat setempat, termasuk gangguan kulit dan pencernaan yang serius.
Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kolam pengendapan oleh perusahaan tambang.
“Itu kan makanya selalu kita tekankan kolam-kolam intensif itu karena kalau bocor bisa menimbulkan pencemaran ke mana-mana karena airnya kan banyak,” ujar Sutomi Jabir, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (18/07/2024).
Sutomo juga menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Harapan kami dari Komisi III, kan sebagai mitra dari pertambangan tentu berharap ini tidak terjadi ke yang berikutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sutomo mengungkapkan rencana kunjungan ke lokasi kejadian untuk meninjau langsung dampak dari kelalaian tersebut.
“Dan mudah-mudahan nanti kita ada agenda bisa kunjungi ke sana lah supaya tidak terjadi lagi. Kita juga mau lihat sejauh mana efek kelalaian itu,” ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Kutai Timur juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), namun pihak perusahaan diketahui tidak hadir.
“Saya belum tahu terkait itu, mungkin itu pimpinan, tapi intinya nanti kita akan agendakan dari DPRD Kaltim,” pungkasnya.