Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, SE.,ME., Laksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah di RT 23 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Sabtu, (28/10/2023).
Dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, Sigit Wibowo menghadirkan dua narasumber salah satunya dari praktisi ekonomi keuangan daerah, Gigih Widya Wirawan dan Fahrizal Helmi Hasibuan (Swasta) untuk memberikan materi tentang pajak daerah kepada masyarakat sama fahrizal helmi hasibuansetempat.
Saat sambutan berlangsung, Sigit Wibowo menjelaskan bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah.
“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota,” ucapnya saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.
“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya,” ucapnya.
Pun, Dirinya menyebutkan bahwa ada lima jenis pajak yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2019, diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Menurutnya, pajak daerah saat ini sudah berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim atau berkontribusi 78 persen dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
“Artinya, pajak kita saat ini sudah besar dan Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.
Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari