
Divisi.id –Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Rahman Agus, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkotika dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 yang berlangsung di Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (08/03/2025).
Regulasi ini mengatur penyediaan fasilitas serta strategi untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, serta psikotropika.
Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harus memahami bahwa dampak narkotika tidak hanya dirasakan oleh individu pengguna, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga dan lingkungan sosial. Oleh sebab itu, kita semua harus aktif berperan dalam pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba,” ungkap Abdul Rahman.
Acara ini juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Aiptu Jatmiko dari kepolisian dan Jamidi sebagai Sekretaris BNK Kutai Barat, dengan Muhammad Aidil Shiddiq bertindak sebagai moderator.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.
Menurutnya, lingkungan keluarga yang harmonis dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak dapat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda.
“Orang tua harus membekali anak-anak dengan pemahaman mengenai bahaya narkoba sejak dini. Dengan begitu, mereka memiliki kesadaran untuk menjauhi narkotika dan memilih pergaulan yang positif,” jelasnya.
Abdul Rahman berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada warga Long Iram mengenai bahaya narkoba.
“Perang melawan narkotika harus dilakukan bersama. Dengan kepedulian dan kerja sama yang kuat, kita bisa melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.