160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda di Kampung Tanjung Isuy

Tampak Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Kartanegara.(Istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan daerah yang berlaku di wilayah mereka.

Sebagai bagian dari komitmennya sebagai wakil rakyat, Ekti berupaya mendekatkan informasi hukum kepada warga di Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Kegiatan ini menghadirkan Akhmad Yani sebagai pembicara dan dimoderatori oleh Hendrikus Arpin. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang mengalir selama acara berlangsung.

Ekti menekankan bahwa sosialisasi Perda sangat penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya.

“Perda bukan sekadar dokumen di kantor, tapi panduan hidup bersama. Saya hadir di sini agar ada dialog langsung antara warga dan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan daerah. Selain itu, dapat memberikan pemahan kepada masyarakat sehingga dapat ikut mengawal kebijakan dalam pembangunan.

“Dengan pemahaman yang baik tentang Perda, masyarakat bisa lebih terlibat dalam mengawal kebijakan pembangunan,” tambah Ekti.

Warga sekitar menyambut positif kegiatan ini dan berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala. Kehadiran anggota DPRD secara langsung dinilai mampu memotivasi masyarakat untuk berkontribusi lebih besar bagi kemajuan daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT