
Divisi.id – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Muhammad Syafranuddin memperkenalkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dihadapan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub Kaltim), Yudha Pranoto, serta pejabat dan fungsional Dishub Kaltim beberapa waktu lalu. Menurutnya, SRIKANDI tidak hanya mempermudah proses, tetapi juga mempercepat layanan publik dan pengambilan keputusan pimpinan.
“Melalui SRIKANDI, pimpinan bisa memberikan keputusan yang cepat dan tepat di mana saja, selama terkoneksi dengan jaringan internet,” ujar Ivan.
Ivan berbagi pengalamannya dalam menerapkan SRIKANDI di lingkungan DPK sejak Desember 2022, ia menyoroti kemudahan memberikan arahan dan persetujuan terhadap usulan dari staf.
“Dengan SRIKANDI, saya bisa memberikan keputusan terhadap apa yang disampaikan. Ini mengurangi tumpukan berkas surat yang harus ditangani setiap kali kembali ke kantor,” jelasnya sambil menunjukkan cara penggunaan SRIKANDI melalui beberapa video.
Sebagai sumber informasi dalam Implementasi SRIKANDI di Dishub Kaltim, Ivan menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
“SRIKANDI memberikan solusi yang aman, membebaskan Pemda dari kesulitan membuat aplikasi serupa dan menyediakan anggaran pemeliharaannya,” tambahnya, menyebut bahwa penerapan SRIKANDI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.