160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Penyertaan Modal Daerah Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Tekankan Akuntabilitas

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Isu transparansi pengelolaan anggaran daerah kembali mencuat dalam pembahasan kebijakan keuangan pemerintah provinsi. Besarnya nilai investasi yang dialokasikan melalui APBD menuntut proses yang terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hal ini disoroti dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang membahas perubahan arah kebijakan anggaran tahun 2025. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan catatan kritis terkait salah satu pos pembiayaan yang dinilai belum dijelaskan secara rinci kepada legislatif.

“Kami mempertanyakan kejelasan penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada salah satu BUMD, karena sampai sekarang belum ada paparan resmi yang kami terima,” kata Sabaruddin saat menyampaikan interupsi dalam rapat.

Ia menjelaskan, Komisi II sebagai mitra kerja yang membidangi urusan perekonomian daerah belum pernah diajak membahas rencana bisnis, tujuan investasi, maupun proyeksi keuntungan dari alokasi dana tersebut. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas.

“Bukan soal setuju atau tidak setuju, tetapi mekanismenya harus dijalankan dengan benar dan terbuka,” ujarnya.

Sabaruddin menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Setiap pengeluaran pembiayaan daerah, lanjutnya, wajib disertai kajian ekonomi dan penjelasan yang memadai kepada DPRD.

“Kami perlu tahu dana ini digunakan untuk apa, bagaimana skema bisnisnya, dan berapa potensi keuntungan yang akan kembali ke daerah,” katanya.

Meski memberikan catatan tegas, Sabaruddin menyatakan tetap mendukung arah kebijakan pembangunan yang disusun pemerintah provinsi. Namun, ia mengingatkan agar proses perencanaan anggaran tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Jangan sampai kelalaian prosedur justru menyeret banyak pihak ke persoalan hukum,” ucapnya.

Ia pun menyinggung kasus-kasus terdahulu yang muncul akibat lemahnya proses pengawasan dan kajian dalam pengambilan keputusan anggaran. Karena itu, Komisi II meminta agar praktik serupa tidak kembali terulang.

“Kami minta sebelum dana ini direalisasikan, ada pembahasan khusus dan pemaparan terbuka kepada Komisi II,” tegas Sabaruddin.

Lebih lanjut, ia menyayangkan bahwa informasi penyertaan modal tersebut baru diketahui setelah kesepakatan hampir ditetapkan dalam forum paripurna. Menurutnya, ruang diskusi yang tertutup justru mengurangi kualitas pengawasan bersama.

“Kalau sejak awal dibuka, tentu kami bisa memberi masukan yang konstruktif,” ujarnya.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD Kaltim meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat terkait segera memberikan penjelasan lengkap mengenai rencana penyertaan modal tersebut sebelum anggaran dijalankan.

“Kami tidak menghambat, tetapi ingin memastikan semuanya berjalan transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Rapat paripurna sendiri tetap berlanjut sesuai agenda, dengan penandatanganan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025. Namun, catatan kritis DPRD ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam setiap keputusan strategis pengelolaan keuangan daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT