
Divisi.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kalimantan Timur memastikan bahwa regulasi tersebut merupakan mandatori pemerintah pusat. Status mandatori membuat raperda ini harus segera diproses meskipun tidak disertai naskah akademik seperti raperda lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa Raperda Pajak dan Retribusi merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat yang harus diikuti oleh pemerintah daerah. Karena sifatnya mandatori, raperda ini memiliki prosedur khusus dalam penyusunannya.
“Untuk raperda pajak dan retribusi ini mandatori,” ujarnya.
Menurutnya, raperda yang termasuk kategori mandatori tidak memerlukan naskah akademik sebagai dokumen pendukung. Sebagai gantinya, pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan nota penjelasan yang merujuk langsung pada regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau mandatori itu kita tidak pakai naskah akademik. Kita cuma nota penjelasan saja,” katanya.
Ia menerangkan bahwa nota penjelasan menjadi dasar hukum yang cukup bagi DPRD untuk memulai proses pembahasan. Ketentuan tersebut tertuang dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat untuk mempermudah harmonisasi peraturan daerah.
“Itu tidak pakai dasar naskah akademik karena itu mandatori, dasar mandatori itu adalah undang-undang di atasnya,” lanjut Baharuddin.
Menurutnya, penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi perlu dilakukan segera karena menyangkut penguatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan berubahnya struktur pajak dan retribusi nasional, daerah harus menyesuaikan peraturan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
“Jadi memang harus kita proses karena berkaitan dengan penyesuaian di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun tidak disertai naskah akademik, proses pembahasannya tetap memerlukan kajian mendalam. DPRD ingin memastikan bahwa raperda tersebut tidak hanya mengikuti instruksi pusat, tetapi juga sesuai kondisi riil di daerah.
“Kita tetap harus mengkaji, hanya saja tidak perlu menyusun kajian akademik baru,” katanya.
Baharuddin menjelaskan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi nasional berpengaruh besar terhadap struktur pendapatan Kaltim. Oleh karena itu, raperda ini menjadi salah satu prioritas legislatif untuk menjaga kestabilan fiskal daerah.
“Kalau tidak segera disesuaikan, nanti akan berpengaruh pada pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim siap melakukan pembahasan begitu seluruh persyaratan administrasi dari pemerintah daerah lengkap. Sejauh ini, salah satu syarat yaitu nota penjelasan sudah dipersiapkan oleh pemprov.
“Pemprov sudah siapkan, tinggal kita bahas lebih lanjut,” ucapnya.
Baharuddin juga menerangkan bahwa status mandatori tidak mengurangi peran DPRD dalam mengkritisi substansi raperda. DPRD tetap berhak memberikan masukan, koreksi, dan memastikan raperda tersebut berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita tetap bisa mengoreksi, mandatori itu tidak otomatis langsung kita terima tanpa pembahasan,” jelasnya.
Ia berharap raperda tersebut dapat segera ditetapkan agar penyesuaian regulasi pajak dan retribusi di Kaltim berjalan seragam dengan kebijakan nasional. Menurutnya, keselarasan regulasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan di lapangan.
“Harapan kita bisa cepat selesai supaya daerah punya payung hukum yang seragam,” pungkasnya.