160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Bahas Regulasi Strategis, DPRD Kaltim Kebut Legislasi Pro-Rakyat

Bapemperda DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal di Gedung E Sekertariat DPRD Kaltim.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Komitmen DPRD Kalimantan Timur dalam memperkuat kerangka hukum daerah kembali ditegaskan melalui rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bertempat di Gedung E DPRD Kaltim, forum tersebut menjadi momentum strategis dalam merumuskan arah legislasi yang lebih adaptif dan responsif.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, menghadirkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta seluruh anggota Bapemperda seperti Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan. Agenda utama yang dibahas tak hanya soal percepatan pengesahan Ranperda, tapi juga pengusulan enam regulasi baru yang dinilai krusial bagi daerah.

Salah satu fokus pembahasan adalah Ranperda Tata Tertib DPRD yang telah selesai tahap fasilitasi. Ranperda ini dijadwalkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025, sebagai landasan baru dalam penguatan tata kelola internal legislatif provinsi.

“Legislasi kita harus responsif, adaptif terhadap kebutuhan lokal, dan aspiratif terhadap suara masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Tak kalah penting, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga memasuki babak baru setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substansi. Ranperda ini akan melangkah ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Kaltim pun menekankan pentingnya koordinasi lebih intens agar pengajuan resmi bisa segera diproses DPRD. Sementara dua Ranperda lainnya yang tak kalah strategis adalah terkait perubahan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT MMP dan PT Jamkrida. Keduanya masih berada di ranah eksekutif.

Menariknya, rapat kali ini juga mencatat enam usulan Ranperda baru yang langsung masuk ke radar pembahasan legislator. Enam usulan itu mencakup isu kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan, hingga penguatan fungsi DPRD secara kelembagaan.

Usulan tersebut antara lain: Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS oleh dr. Andi Satya, Ranperda Penanggulangan Pekerja Anak dari KPAD, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) usulan akademisi Unmul, Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Perubahan Perda No. 1/1989 menjadi Ranperda Pengelolaan DAS Mahakam, serta revisi Perda No. 3/2013 terkait TJSL dan lingkungan.

Seluruh Ranperda tersebut akan masuk tahap kajian akademik dan sinkronisasi dengan regulasi pusat. Untuk memastikan substansi yang dihasilkan tidak tumpang tindih, Bapemperda juga menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, guna menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antar lembaga.

Baharuddin Demmu menyebut langkah-langkah ini sebagai bagian dari transformasi kerja legislatif yang tidak sekadar mengejar kuantitas produk hukum, tapi juga kualitas dan daya terapnya di lapangan.

Dengan pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan daerah, DPRD Kaltim kini bergerak cepat menyongsong peran strategis sebagai garda depan dalam pembentukan regulasi yang berpihak pada masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT