
Divisi.id – Kurangnya pemahaman masyarakat terkait cakupan jaminan kesehatan membuat banyak warga masih kebingungan mengenai layanan kesehatan yang mereka dapatkan.
Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) berencana melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai sistem jaminan sosial yang berlaku.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat belum mengetahui bahwa tidak semua penyakit ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Diketahui, ada 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk langsung ke rumah sakit dan 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelas Jaya.
Selain itu, menurutnya, masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait pembagian tanggung jawab antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja.
“BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan kerja, karena itu sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, ada Jasa Raharja,” terangnya.
Jaya juga menekankan bahwa penyakit yang tidak dapat dirujuk langsung ke rumah sakit tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
“Contohnya kejang demam, jika sudah diberikan obat anti panas di puskesmas tetapi tidak kunjung sembuh, maka bisa jadi itu adalah meningitis atau infeksi otak. Jika begitu, barulah bisa dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.
Melihat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami sistem ini, Dinkes Kaltim akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam layanan jaminan kesehatan.
“Kita akan melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mendaftar sebelum terjadi penyakit, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan jaminan sosial yang tersedia,” pungkas Jaya.