160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Bawaslu Bontang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Udin Mulyono

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran pada kegiatan Bimtek Ketua RT di Bali yang dilakukan oleh Udin Mulyono beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap 11 saksi.

Beberapa pejabat seperti Camat Bontang Utara, Sekretaris Lurah Bontang Kuala, Wali Kota Bontang Basri Rase, penyelenggara Bimtek, Udin Mulyono, beberapa ketua RT, dan ASN lainnya.

Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terkait netralitas ASN dan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Udin Mulyono, seperti yang banyak diperbincangkan oleh publik.

“Orang-orang yang terkait sudah kami mintai klarifikasinya. Ternyata itu kegiatan dilakukan usai Bimtek. Selain itu belum masuk tahapan Pilkada, jadi kita anggap kasus ini selesai,” terang Ismail, Minggu (25/02/2024).

Namun, Ismail menegaskan bahwa jika ada bukti tambahan yang ditemukan, kemungkinan kasus tersebut akan dibuka kembali.

“Yang jelas sampai saat ini kami tidak menemukan bukti, dan keputusan ini sudah diplenokan,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar rekaman suara Udin Mulyono yang meminta dukungan kepada peserta Bimtek yang diselenggarakan oleh Pemkot Bontang.

Diketahui dalam rekaman tersebut, Udin Mulyono meminta peserta untuk memilih kembali Walikota Basri Rase dan juga memilih Calon Legislatif dari Parpol PKB. Bahkan, Udin Mulyono menjanjikan kenaikan gaji Ketua RT hingga Rp 1,5 juta.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT