Divisi.id – Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menolak untuk menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, setelah menerima surat resmi yang menyatakan penolakan Desa Lung Anai terhadap bergabung dengan kawasan Otorita IKN.
“Berdasarkan surat resmi dari Pemdes Lung Anai, bahwa mereka menolak untuk masuk ke wilayah IKN. Kami sudah mengkomunikasikan hal ini kepada Badan Otorita,” ungkap Sunggono, Senin (18/03/2024).
Sebelumnya, berdasarkan Undang Undang Ibu Kota Negara, desa dan kelurahan di lima kecamatan di Kukar, yaitu Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu, semuanya termasuk dalam delineasi IKN.
Ia menjelaskan bahwa delineasi adalah pembuatan batas-batas untuk menentukan suatu objek atau wilayah tertentu.
Namun, terkait dengan situasi Desa Lung Anai, belum jelas apakah akan dimasukkan dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap menjadi bagian dari tata ruang Kukar.
Sunggono mengungkapkan bahwa Kelurahan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara juga menolak untuk bergabung dengan wilayah IKN.
“Kami akan mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan Otorita IKN dalam waktu dekat,” tambahnya.
Sunggono juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah berpartisipasi dalam beberapa rapat terkait IKN, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan Pemkab Kukar.
“Saya juga mengharapkan agar semua OPD memperhatikan isu-isu terkini terkait dengan IKN, demi pembangunan yang lebih baik untuk Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso, menyatakan bahwa masih ada wilayah lain yang statusnya belum jelas, seperti Kelurahan Tama Pole.
Sebelumnya, wilayah tersebut termasuk dalam wilayah IKN, namun sekarang telah dikeluarkan dari wilayah IKN.
“Klarifikasi terkait statusnya akan ditangani oleh Otorita IKN,” tutup Edy Santoso.