160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Dewan Dan Pemkot Balikpapan Sepakat Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam acara Rapat Paripurna ke-15

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id, Balikpapan – Kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali membuahkan hasil penting dalam tata kelola keuangan daerah. Keduanya sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) demi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas fiskal.

Kesepakatan ini diformalkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 yang digelar pada Kamis, 12/6/2025 !di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, memimpin jalannya rapat dengan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono, serta Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

Menurut Alwi, revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan hasil evaluasi mendalam yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Perubahan ini sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional, sekaligus menjawab dinamika kebutuhan masyarakat Balikpapan,” tegasnya.

Rapat juga memuat agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap tanggapan Wali Kota Balikpapan atas rancangan peraturan tersebut. Seluruh enam fraksi di DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda, yakni Fraksi Golkar, NasDem, Gerindra, PDIP, gabungan PKB–Hanura–Demokrat, serta Fraksi PKS–PPP.

Masing-masing fraksi, melalui juru bicara mereka, menyoroti pentingnya penerapan kebijakan yang transparan dan berdampak nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada warga.

Mereka sepakat bahwa implementasi Perda ini harus efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota Balikpapan.

Rangkaian pembahasan ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemkot Balikpapan, menandai selesainya proses legislasi sebelum disahkan menjadi Perda yang baru.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT