Divisi.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) sedang berupaya menjalankan kegiatan kearsipan secara internal meskipun belum memiliki petugas khusus pengelolaan arsip.
Setiap instansi atau lembaga pemerintahan memiliki kewajiban melaksanakan kegiatan kearsipan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
Informasi terkini menunjukkan bahwa hanya 5 persen dari 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi Kaltim yang telah menata dan mengelola arsip dengan baik.
Kendala utama terletak pada kurangnya tenaga arsip di berbagai OPD, yang umumnya membutuhkan jabatan fungsional arsipar.
Pengelola Kepegawaian Dinkes Kaltim, Ridwan Kasim mengaku dalam kurangnya sumber daya manusia, pihaknya terus melakukan pengarsipan melalui bagian atau bidang yang ada.
“Artinya kearsipan, (di-handle) masing-masing seksi. Kami ada beberapa bidang dan seksi, mereka mengarsipkan dokumen sendiri-sendiri,” ucap Ridwan, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan meskipun fasilitas sudah memadai, tantangan utama adalah kebutuhan akan jabatan khusus untuk pengelolaan arsip yang optimal.
Pusat pencatatan atau tempat penyimpanan arsip di tingkat OPD telah tersedia sebelum diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim.
“Secara fasilitas sudah ada, tinggal orangnya yang mengelola. Karena kan harus jabatan khusus. Jadi saat ini per sesi per bidang ada yang mengelola arsipnya sendiri,” tutupnya.