Divisi.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memperkuat upaya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltim.
Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR telah disosialisasikan dan diimbau untuk diterapkan oleh para kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltim.
“Perda ini sudah ada sejak tahun 2017, tetapi masih banyak OPD yang belum menerapkan dengan baik. Perda tentang KTR sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,”ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, Minggu (5/11/2023).
Implementasi KTR yang efektif di kantor-kantor Pemerintahan Provinsi diharapkan menjadi contoh bagi 10 kabupaten dan kota lain di seluruh Kaltim.
Dr. Jaya mencatat beberapa tantangan, termasuk kurangnya komitmen dari pimpinan dan pegawai yang merokok untuk taat pada aturan KTR, kekurangan satuan tugas KTR, ketiadaan sanksi saat melanggar Perda, serta kurangnya fasilitas merokok yang sesuai dengan aturan dan penanda KTR yang memadai.
“Kami harap OPD bisa lebih sadar untuk menerapkan KTR di tempat kerja. Kami juga akan memberikan bimbingan dan pengawasan agar OPD bisa menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat,” harapnya.
Dinkes Kaltim berkomitmen memberikan bimbingan dan pengawasan kepada OPD untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat.
Setiap tahun, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada OPD yang telah efektif menerapkan KTR.
Jaya memberitahukan bahwa tahun lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, dan Badan Kepegawaian Daerah yang mendapatkan penghargaan terbaik dalam penerapan KTR.
“Nah nanti saat 2023, kami berharap akan ada lebih banyak OPD yang bisa menerapkan KTR sesuai peraturan yang berlaku. Target kami adalah 100 persen atau 48 OPD telah menerapkan KTR di provinsi Kalimantan Timur,” bebernya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran tentang dampak buruk asap rokok.
Masyarakat diharapkan untuk tidak merokok di tempat-tempat umum yang telah ditetapkan sebagai KTR dan untuk memberi tahu mereka yang melanggar aturan.
“Kami juga berharap komunitas-komunitas terkait yang mendukung KTR bisa semakin berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Kaltim bebas asap rokok,” tuturnya.