Divisi.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji secara mendalam implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 terkait tata kelola pemerintahan di sektor kesehatan.
“Pergub ini telah lama ditunggu dan dirancang terkait pengelolaan pemerintahan di bidang kesehatan. Adanya tata kelola kelembagaan rumah sakit umum daerah (RSUD) di beberapa pasal menjadi lingkup Dinkes,”papar Jaya.
Jaya menyebutkan Pergub tersebut bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan indikator kinerja antara Dinkes dan semua rumah sakit di Kaltim.
Semua kegiatan terkait layanan harus melaporkan atau disinkronkan dengan indikator yang telah ditetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut menjadi kunci agar Dinkes sejalan dengan aktivitas rumah sakit, menciptakan konsistensi di antara keduanya.
Jaya menyoroti peran Dinkes sebagai lembaga yang mengurus pemerintahan di sektor kesehatan, dengan penekanan pada badan pengawas rumah sakit yang akan berfungsi jika ada keluhan dari masyarakat.
“Masyarakat boleh menyampaikan keluhannya. Kemudian kalau di puskesmas punya keluhan bisa ke dewan pertimbangan klinik. Silakan buat pengaduan semacam meminta menjembatani kalau tidak puas. Jika mau yang lebih besar ada Ombudsman, langsung ke sini kalau ada laporan,” ucapnya.
Mengenai Pergub Nomor 22 tahun 2023, Jaya menekankan pada Pasal 17 yang menegaskan bahwa rumah sakit dipimpin oleh direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
“Hal itu sebetulnya sangat relevan sekarang tren publik harus meningkatkan mutu layanan agar masyarakat luas luas. Karena dengan adanya penyelenggaraan pemerintah pengelolaan keuangan itu sangat membantu dalam pengelolaan masyarakat itu sendiri. Semua rumah sakit menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” pungkasnya