
Divisi.id – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menyoroti pentingnya pemenuhan manifes penumpang di Pelabuhan Feri Balikpapan – Penajam. Manifes, sebagai dokumen muatan kapal yang mencakup daftar penumpang, barang, dan kendaraan, dianggap sebagai syarat utama sebelum kapal diizinkan berlayar.
Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menekankan bahwa aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
“Untuk mencapai keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan, dokumen muatan kapal berupa daftar penumpang dan kendaraan harus disiapkan,” ungkap Yudha.
Regulasi Pemenuhan Manifes sebagai Upaya Keselamatan tersebut juga menuntut setiap kapal dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang memerlukan lampiran manifes. Proses ini diawasi oleh Direktorat Jenderal Hubdat (Perhubungan Darat) dan dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (UPT), dengan Pelabuhan Feri Kariangau yang diawasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.
Yudha mengakui kendala dalam implementasi manifes seperti rutinitas, jarak pendek, dan batas waktu. Oleh karena itu, Dishub Kaltim mengingatkan bahwa pencatatan manifes menjadi tanggung jawab operator kapal yang harus dipantau ketat guna memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan penyeberangan.
“Semua penumpang, termasuk pejalan kaki, penumpang di dalam kendaraan, dan kendaraan golongan I sampai IX, wajib terdaftar dalam manifes,” tegas Yudha.
Dishub Kaltim berharap pengingat ini meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Pentingnya pemenuhan manifes tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulasi, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam menjaga keselamatan dan kelancaran angkutan penyeberangan di Pelabuhan Feri Balikpapan – Penajam. Dishub Kaltim yakin kesadaran dan ketaatan terhadap prosedur keselamatan ini menciptakan lingkungan pelayaran yang lebih aman dan teratur bagi semua penumpang dan kendaraan di perairan tersebut.
Dengan fokus pada pemenuhan manifes, Dishub Kaltim menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan standar keselamatan di transportasi laut, memberikan perlindungan maksimal bagi penumpang, serta mendukung kelancaran arus barang dan orang di wilayah perairan tersebut.