
Divisi.id – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok penting (bapokting).
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa pengawasan terpadu ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan menghindari praktik curang dalam distribusi barang pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi MinyaKita.
“Kami ingin melindungi konsumen dari akses negatif pemakaian barang yang tidak memenuhi standar, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan hak dan kewajiban mereka,” ujar Heni, baru-baru ini.
Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar MinyaKita tetapi juga mencakup 10 bahan pokok lainnya, seperti beras, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 mengenai Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Heni menyebut pihaknya melibatkan 11 pemangku kepentingan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke delapan lokasi di Samarinda, termasuk Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.
“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap harga tetap stabil dan tidak ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.