Divisi.id – Di tengah kebutuhan pembangunan kantor dinas dan infrastruktur pelayanan publik yang terus meningkat, pemandangan deretan kafe dan kios di Jalan Angklung Samarinda justru memperlihatkan potret sebaliknya. Tanah milik negara dijadikan lahan komersial pribadi selama puluhan tahun tanpa kontribusi kepada rakyat yang berhak.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, mengingatkan bahwa semangat pengelolaan aset daerah seharusnya berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. Ia menyayangkan aset penting milik Pemprov justru disalahgunakan secara turun-temurun.
“Karena di lingkungan Pemprov sendiri, masih banyak OPD yang belum memiliki kantor representatif. Tanah tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk pembangunan kantor dinas atau fasilitas pemerintah lainnya,” tegas Jahidin.
Menurutnya, kondisi ini menjadi ironi karena di satu sisi banyak instansi kesulitan tempat, sementara aset daerah yang seharusnya bisa digunakan justru dikuasai secara ilegal.
“Tanah depan itu adalah tanah Pemprov. Kalau tidak salah, lebarnya sekitar 30 meter sepanjang jalan. Rencana awalnya jalan itu akan dijadikan dua jalur, tapi tidak jadi. Akhirnya dipadati bangunan kafe dan kios,” ungkapnya.
Ia pun menyebutkan bahwa sejarah tanah tersebut merupakan bekas rumah dinas bagi pensiunan ASN, namun kini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bukan pemilik sah.
“Tanah itu dulunya rumah dinas untuk para pensiunan Pemprov. Tapi kalau sudah pensiun, mereka tidak boleh mengomersialkan lahan milik negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jahidin juga menyebut bahwa kondisi ini sangat berbahaya jika dibiarkan terus menerus. Ia khawatir akan muncul persepsi keliru bahwa lahan negara bisa dimiliki tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika tidak ditindak, nanti generasi penerus bisa menganggap bahwa lahan tersebut memang sudah milik pribadi. Padahal menurut pengamatan saya, lahan itu sudah dikomersialkan selama 20 tahun lebih,” jelasnya.
DPRD pun akan mengusulkan agar komisi lintas bidang segera membahas hal ini dalam rapat gabungan atau bahkan membentuk pansus agar solusi hukum dan administratif bisa ditegakkan.
“Saya mengusulkan dalam rapat paripurna agar komisi-komisi yang relevan segera membahas persoalan ini,” ujarnya.
Demi menjaga wibawa negara dan hak publik, Jahidin berharap pemulihan aset ini tidak hanya menjadi retorika, tapi langkah nyata demi keadilan sosial.
“Kita ingin semua tanah yang masih tercatat sebagai aset Pemprov dikembalikan ke negara,” tutupnya.