
Divisi.id – Dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak kembali mencuat dan menjadi sorotan wakil rakyat di Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan pentingnya respon cepat dari pihak Pertamina serta keterlibatan aktif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Menurut Samsun, pencemaran seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindak. Apalagi jika sudah mengarah pada kerusakan lingkungan yang berdampak luas. Ia menekankan bahwa dalam konteks eksplorasi minyak, satu-satunya pihak yang memiliki wewenang adalah Pertamina.
“Kalau memang terjadi pencemaran itu sudah bisa dipastikan dari Pertamina. Pertamina harus segera ambil tindakan. Jangan sampai terjadi pencemaran seperti itu,” tegas Samsun saat ditemui usai rapat.
Ia juga menekankan peran lembaga-lembaga lingkungan hidup, khususnya DLH dan instansi teknis lain yang memiliki kapasitas, untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi secara independen.
“DLH, kemudian lembaga-lembaga yang punya kapasitas untuk melakukan penelitian terkait dengan lingkungan, harusnya segera turun untuk bisa menginvestigasi,” jelasnya.
Samsun menegaskan bahwa dalam kasus pencemaran lingkungan, tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk BUMN seperti Pertamina. Semua badan hukum maupun individu wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Setiap orang dan badan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi. Bukan hanya mentang-mentang BUMN, terus gak bisa dipanggil. Enggak. Semua harus bertanggung jawab,” lanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa jika Pertamina tidak segera merespons dengan langkah nyata, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan lingkungan oleh korporasi besar akan semakin menurun.
Samsun pun mengingatkan, dalam situasi ini yang dibutuhkan adalah kecepatan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam penanganan pencemaran, agar kerusakan tidak meluas dan masyarakat bisa mendapatkan kejelasan.