
Divisi.id – Perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi pembahasan hangat setelah muncul aturan baru di tingkat nasional. Kebijakan tersebut berpotensi mengubah masa kerja sebagian ASN di daerah, termasuk di Kalimantan Timur, sehingga memunculkan pertanyaan soal keadilan administrasi bagi pegawai yang telah berada di ambang masa purna tugas.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai perubahan aturan pensiun merupakan hal yang wajar dalam tata kelola kepegawaian. Namun ia menekankan bahwa perubahan tersebut harus mengedepankan asas keadilan dan tidak boleh diberlakukan secara surut bagi pegawai yang telah menjalani proses sesuai aturan sebelumnya.
“Kalau ada perubahan regulasi, jangan sampai itu berlaku kepada orang yang sudah menjalani proses berdasarkan aturan lama. Karena prinsipnya, ASN itu bekerja sesuai apa yang negara tetapkan pada saat itu,” kata Salehuddin.
Menurutnya, banyak ASN yang telah menyiapkan rencana hidup baik secara finansial, jabatan, maupun masa kerja berdasarkan regulasi yang berlaku ketika mereka pertama kali masuk dalam sistem kepegawaian. Jika pemerintah tiba-tiba mengubah aturan pensiun tanpa masa transisi yang jelas, hal itu dapat menimbulkan persoalan baru di daerah.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan aturan sah-sah saja sepanjang dilaksanakan untuk pegawai yang akan datang, bukan bagi mereka yang sudah menjalani proses administrasi puluhan tahun. Salehuddin menegaskan asas non-retroaktif harus menjadi pedoman dalam penentuan kebijakan strategis seperti ini.
“Perubahan itu harus berlaku ke depan. Tidak boleh tiba-tiba orang yang sudah hampir pensiun dipaksa ikut aturan baru. Itu tidak adil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya komunikasi yang terbuka antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut masa depan ASN harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan keresahan.
Di sisi lain, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan pendataan internal terkait dampak aturan baru terhadap struktur jabatan di OPD. Jika masa pensiun pegawai diperpanjang, maka formasi jabatan tertentu juga akan ikut tertahan.
“Kalau usianya diperpanjang, kita harus tahu bagaimana dampaknya terhadap regenerasi dan formasi jabatan. Jangan sampai menghambat karier pegawai lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi juga menyangkut pengelolaan SDM aparatur yang ideal di masa mendatang. Struktur birokrasi menurutnya harus tetap fleksibel namun memiliki arah regenerasi yang jelas.
Salehuddin juga mengingatkan bahwa kebijakan pensiun menyangkut banyak aspek, mulai dari gaji, tunjangan, hak kepegawaian, sampai beban anggaran pemerintah. Karena itu, segala bentuk perubahan harus dihitung secara matang.
“Kalau pemerintah ingin ASN bekerja lebih panjang, perlu dilihat juga kemampuan keuangan daerah. Semua harus sinkron,” katanya.
Ia mendorong pemerintah pusat segera mengeluarkan penjelasan resmi dan dasar hukum lengkap mengenai perubahan aturan tersebut. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dan menyampaikan informasi secara akurat kepada ASN.
Salehuddin memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal isu ini agar tidak merugikan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun dan memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai prinsip keadilan administratif.