160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub 59/2023: Aspirasi Masyarakat Terhambat Batasan Dana

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menghadapi sorotan tajam dari DPRD Kaltim terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2023. Aturan ini dinilai menghambat penyaluran bantuan ke masyarakat karena menetapkan batas minimal nilai kegiatan sebesar Rp1,5 miliar.

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyatakan bahwa meskipun Pergub 59/2023 merupakan revisi dari Pergub 49/2020 yang sebelumnya menetapkan batas minimal Rp2,5 miliar, angka Rp1,5 miliar masih terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp. 75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta, ada yang minta rehabilitasi langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub, yakni Rp1,5 miliar, tidak bisa,” tegas Sarkowi dalam Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim.

Sarkowi juga menilai bahwa Pergub tersebut memiliki cacat hukum karena dibuat tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi, sebaiknya dicabut saja,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT