Divisi.id – Dorongan agar seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Kalimantan Timur menggunakan plat KT kembali digaungkan oleh DPRD Kaltim. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor yang selama ini banyak bocor ke luar daerah akibat tidak adanya kewajiban balik nama.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyampaikan bahwa selain pajak alat berat, persoalan kendaraan bermotor yang tidak berplat KT juga menjadi fokus perhatian pihaknya. Ia menilai, kebijakan pemutihan pajak dan kelonggaran administrasi sangat dibutuhkan agar masyarakat lebih antusias melakukan balik nama.
“Beberapa sektor pendapatan lain sebenarnya sudah tercantum dan berjalan, tapi yang masih memerlukan perhatian adalah pendapatan dari alat berat dan kendaraan bermotor. Terkait kendaraan bermotor, kami sudah menyuarakan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur agar membebaskan biaya administrasi. Hanya saja, kendalanya ada pada sebagian warga yang tidak memiliki KTP asal, sehingga menyulitkan proses balik nama,” kata Guntur.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi, Dispenda, dan SAMSAT dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Terutama menyangkut penggunaan data NIK yang kini sudah terintegrasi secara nasional.
“Kami mendorong agar Pemprov bersama Dispenda dan Samsat bisa memberikan kelonggaran. Asalkan kendaraan itu sah dan terdata dalam sistem NIK yang sekarang sudah terintegrasi secara nasional, maka prosesnya seharusnya bisa dipermudah,” jelasnya.
Menurutnya, banyak warga mengeluh karena persoalan administrasi. Hal ini menjadi penghambat utama masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan ke plat KT meski kendaraan tersebut sudah lama digunakan di wilayah Kaltim.
“Banyak warga mengeluh, misalnya mereka kehilangan KTP lama, atau kendaraannya atas nama orang yang sudah meninggal, sehingga tidak bisa melakukan proses balik nama di Samsat,” ujar Guntur.
Ia pun berharap agar ke depan ada perubahan kebijakan yang memungkinkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki plat KT, tanpa terkecuali, meskipun asal kendaraan dari luar daerah.
“Harapan kami, ke depan ada kebijakan baru yang memungkinkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Kalimantan Timur memiliki plat KT, meski berasal dari luar daerah,” tambahnya.
Guntur juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan besar untuk menaati aturan ini. Sebab pajak kendaraan bermotor merupakan komponen penting yang digunakan dalam perbaikan infrastruktur, seperti jalan.
“Kami juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan besar, yang banyak menggunakan kendaraan Plat luar seperti B atau L. Kalau mereka beroperasi di Kaltim, seyogyanya mereka balik nama ke plat KT. Sebab, pajak kendaraan bermotor juga digunakan untuk perbaikan jalan di daerah kita,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa jika kendaraan telah terdaftar di Kaltim dengan Plat KT, maka seluruh pajaknya akan masuk ke kas daerah dan memperkuat pendanaan pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
“Dengan balik nama ke KT, maka pajaknya akan masuk ke Kaltim dan mendukung pembangunan infrastruktur kita,” pungkasnya.