160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Ketenagakerjaan

Foto: Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Muhammad Samsun
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa Perda tersebut bertujuan untuk memastikan tenaga kerja lokal dapat bersaing dan mendapatkan prioritas di pasar kerja daerah.

“Ruh dari Perda ini adalah bagaimana kita memberikan perlindungan tenaga-tenaga kerja lokal untuk bisa berperan dan mendapatkan prioritas dalam mengisi peluang-peluang ketenagakerjaan yang ada di Kaltim,” jelas Muhammad Samsun.

Namun, Samsun juga menjelaskan bahwa dalam proses konsultasi dengan Kementerian terkait, judul atau take line dari Perda tersebut tidak diperbolehkan mencantumkan frasa “tenaga kerja lokal.”

Oleh karena itu, judul Perda diubah menjadi Perda Ketenagakerjaan, meskipun substansi dan poin-poin penting di dalamnya tetap mengakomodir inisiatif awal DPRD Kaltim terkait perlindungan tenaga kerja lokal.

“Dalam Perda tersebut juga diatur bagaimana kita memfungsikan dan mengaktifkan lembaga-lembaga terkait dengan pendidikan dan pelatihan untuk memberikan prioritas serta meningkatkan kemampuan, skill tenaga kerja lokal kita,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian prioritas kepada tenaga kerja lokal tidak bisa dilakukan tanpa adanya pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

“Memang tidak bisa kita memberikan prioritas tanpa ada pemenuhan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dunia kerja,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya benturan antara Perda tersebut dengan Perda tenaga kerja yang sudah ada di beberapa daerah, seperti di Bontang, Samsun menegaskan bahwa tidak akan ada pertentangan.

Menurutnya, Perda tingkat I maupun tingkat II memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Perda kita juga tentunya di dalam dasarnya mengakomodir dan mengacu pada peraturan di atasnya, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia juga menampik adanya anggapan bahwa Perda ini melewati batas waktu yang ditentukan, karena masih berada dalam jalur yang sesuai dengan target penyelesaiannya.

“Saya pikir masih on the track, masih on time, tidak ada masalah,” jelasnya.

Namun, Samsun juga menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai langkah lanjutan untuk memastikan Perda ini dapat dioperasikan.

Tanpa Pergub yang mengatur operasional Perda tersebut, implementasinya tidak akan berjalan efektif.

“Yang paling penting adalah bagaimana Perda ini kemudian di dalam operasionalnya bisa berjalan ketika ada starternya, yaitu Pergub. Kalau tidak ada Pergubnya, ya tidak jalan lagi,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT